Pengawasan Bangunan di Jakpus Ditingkatkan

By Admin


nusakini.com - Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Pusat perketat pengawasan bangunan di wilayahnya. Bagi pemilik bangunan yang melanggar, akan mendapatkan sanksi sesuai aturan.


Kasudin CKTRP Jakarta Pusat, Widodo Soepriatno mengatakan, pelanggaran berat menjadi prioritas dalam menertibkan bangunan, terutama rumah pribadi. Kategori pelanggarannya seperti garis badan bangunan, tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB) dan penambahan lantai.


"Tiga kategori itu yang menjadi prioritas kita dalam menertibkan bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi," katanya.


Pelanggaran bangunan melewati badan bangunan harus ditertibkan agar tidak menciptakan kesemrawutan tata letak bangunan. Misalkan bangunan tersebut tidak simetris garisnya dengan bangunan yang lain saat dibangun.(pr/kj/al)